9 Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan sampaikan tanggapan atau jawaban atas pendapat Gubernur terhadap 2 Raperda usul inisiatif DPRD Prov. Sumsel yang telah disampaikan pada senin lalu (25/1) dalam Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan dengan agenda mendengarkan Pendapat Gubernur terhadap 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD Prov. Sumsel tentang Pondok Pesantren dan Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, yg bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel.
Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan dengan Agenda tanggapan dan atau jawaban Fraksi atas pendapat Gubernur terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE, Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, diikuti Anggota DPRD Prov. Sumsel, jajaran OPD dan undangan secara langsung maupun virtual.
Penyampaian tanggapan dan atau jawaban Fraksi diawali oleh Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Bapak H. Fatra Radezayansyah, ST., MM, dilanjutkan Fraksi PDIP disampaikan oleh ibu Hj. Sumiati, SH, MM, Fraksi Gerindra oleh Bapak Efrans Effendi, SH, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Bapak Drs. H. A. Gani Subit., MM, Fraksi PKB disampaikan oleh Bapak Meri, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Bapak H. Sri Sutandi, SE., MBA, Fraksi PKS disampaikan oleh Bapak Ahmad Toha, S.Pd.I., M.Si, Fraksi PAN disampaikan oleh Bapak Abusari H. Burlian, M.Si, terakhir Fraksi Hanura Perindo disampaikan oleh Bapak Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.
Dalam tanggapan fraksi tersebut disampaikan antara lain:
Terkait Raperda tentang pondok pesantren, adanya harapan bahwa dengan raperda ini menjadi landasan agar Pemprov lebih memperhatikan Pesantren, Senada fraksi-fraksi sependapat dengan dilibatkan stakeholders yang berkaitan langsung dengan Raperda, seperti kanwil kementrian agama, pengelola pesantren, tokoh agama dan ormas, kalangan akademisi dll, adapun terkait kewenangan Pemprov tidak terlepas dari pemberdayaan, pembinaan, dan fasilitasi lembaga pendidikan pesantren. Disampaikan juga terkait penanganan pandemi covid-19 Meminta memperhatikan pesantren agar Pesantren tidak menjadi cluster mengingat sebagian besar pesantren dengan sistem asrama.
Terkait Raperda tentang Bangunan gedung berciri khas, Senada Fraksi-fraksi memaparkan urgensi Raperda tersebut dalam upaya melestarikan budaya daerah dan untuk menunjukkan jati diri Daerah Sumatera Selatan, Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah, swasta, pemilik gedung dan para arsitektur, senada fraksi-fraksi sepakat dengan dilibatkan akademisi tokoh adat, budaya serta stake holders dll dalam pembahasan substansi materi raperda tersebut, dan disampaikan berharap nantinya raperda ini ditindaklanjuti Pemprov dengan membuat prototipe arsitekturnya, yang hanya elemen saja bukan keseluruhan sebuah gedung.
Setelah semua fraksi menyampaikan tanggapan dan atau jawabannya, selanjutnya dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan meneliti 2 Raperda dimaksud oleh Bapak Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, yg selanjutnya pansus tersebut akan melakukan pembahasan dan penelitian dari tanggal 26 Januari sampai 5 februari dan hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna ke XXV (25) Pembicaraan tingkat dua, pada tangga 8 Februari Mendatang.
3 komentar
Komentar ditutup.