Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Prov.Sumsel

Bapak Drs. H. Solehan Ismail resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Prov.Sumsel setelah mengucapkan Sumpah janji pada Rapat Paripurna Istimewa Senin 1 Maret 2021, Drs. H. Solehan Ismail Resmi Menggantikan Almarhum H. Burlian, S.Sos, MM yang meninggal dunia pada 15 November 2020 lalu.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Bapak H.M Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE. yg dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya, beserta Anggota DPRD, Para OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama dan Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Sebelum Pengucapan Sumpah janji Ketua DPRD Prov.Sumsel Menyampaikan, beberapa poin:
– Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia / No. 161.16 – 211 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Peresmian Pengankatan PAW anggota DPRD Prov.Sumsel Bapak Drs. H. Solehan Ismail dari Partai Gerindra Dapil 8 ( Kab. Musi Rawas, Kab. Musi Rawas Utara dan Kota Lubuk Linggau).
– Usulan PAW Anggota DPRD Prov.Sumsel Berdasarkan Surat Ketua DPD Partai Gerindra Prov. Sumsel No.SS/11-116/P/DPD/Gerindra/2020 tanggal 19 November 2020, Perihal Usulan PAW yang mengusulkan Bapak Drs. H. Solehan Ismail sebagai PAW Anggota DPRD Prov.Sumsel menggantikan Alm. Bapak H. Burlian, S. Sos, MM.
– Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Prov.Sumsel mengucapkan Terimakasih Kepada Alm. Bapak H. Burlian, S.Sos, MM atas jasa-jasa dan Pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Prov.Sumsel, serta mengucapkan Selamat datang kembali dan selamat bertugas kepada Bapak Drs. H. Solehan Ismail.

Selanjutnya dibacakan beberapa Keputusan Kemendagri oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; Bapak Ramadhan Sulaiman Basyeban, SH, MM, yaitu:
1. Keputusan Kemendagri No. 161.16-117 tahun 2021 yang pada poinnya memberhentikan dengan hormat H. Burlian S.Sos, MM sejak meninggal dunia tanggal 15 November 2020 dan keputusan ini berlaku surut terhitung tanggal 15 November 2020.
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 161.16-211 tahun 2021, yang pada intinya Peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Prov.Sumsel Bapak. Drs. H. Solehan Ismail.

Setelah Pembacaan Keputusan Kemendagri tersebut, dilanjutkan dengan Prosesi Pengambilan Sumpah dan Janji Bapak Drs. H. Solehan Ismail yang diiringi tepuk tangan dan suka cita para hadirin.

Rapat Paripurna Istimewa diakhiri dengan mendengarkan sambutan Wakil Gubernur Sumsel yang pada intinya pada sambutannya itu mendoakan Almarhum Bapak H. Burlian, S.Sos, MM dan harapan agar Bapak Drs. H. Solehan Ismail dapat melanjutkan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihannya.

10 komentar

  1. Ping-balik: you could look here
  2. Ping-balik: url
  3. Ping-balik: harem77
  4. Ping-balik: โคมไฟ

Komentar ditutup.