DPRD Prov. Sumsel Setujui Penambahan 7 Raperda pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021

Sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan disetujui oleh DPRD Sumatera Selatan untuk ditetapkan pada perubahan dan penambahan peraturan daerah (Perda) tahun 2021, Persetujuan ini dibahas pada Rapat Paripurna XXVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat Paripurna XXVI dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M.Giri Ramanda N Kiemas, SE,MM bersama Bapak H. Muchendi M, SE yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; Bapak H Herman Deru, dan Para Anggota DPRD Prov. Sumsel serta Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Pada Rapat Paripurna XXVI dilaksanakan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD No. 55 Tahun 2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas,SE, MM dan Bapak Gubernur H. Herman Deru dihadapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang hadir baik secara langsung maupun virtual.

Sebelum penandatangan bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan itu, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, dengan Juru Bicara Bapak Drs. H. A Gani Subit, MM menyampaikan hasil-hasil kesepakatan bersama dengan mitra terkait pada tanggal 4 Maret 2021 lalu, yang membahas sembilan rancangan peraturan daerah yang dimasukan ke dalam Propemperda 2021, Setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, Bapemperda hanya menerima tujuh dari sembilan Raperda untuk ditetapkan didalam perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Adapun ketujuh Raperda yang ditetapkan pada Rapat Paripurna XXVI adalah sbb:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumsel
2. Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
4. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel
5. Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sumsel Tahun 2019-2023
6. Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.

Sedangkan dua Raperda yang diajukan yakni, Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan dan Raperda tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukan kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, karena masih perlu pengkajian lebih lanjut dan mendalam.