Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumsel, menyampaikan hasil pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2020. Laporan penelitian dan pembahasan oleh lima Pansus tersebut di sampaikan pada Rapat Paripurna XXVIII (28).
Rapat Paripurna tsb dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi, M. SE, dihadiri Wakil Gubernur Sumsel; Bapak H. Mawardi Yahya, serta perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Penyampaian laporan pansus tersebut, merupakan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 13 April sampai dengan 23 April 2021 dengan masing-masing mitra kerja Pansus. Dari hasil penelitian dan pembahasan ke lima Pansus tsb disampaikan oleh masing-masing juru bicaranya sbb:
– Pansus I disampaikan oleh Bapak Herman,
– Pansus II disampaikan oleh Bapak Abusari, SH, M.Si,
– Pansus III disampaikan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST,
– Pansus IV disampaikan oleh Bapak H. M. Subhan, SE,
– Pansus V disampaikan oleh H. Rizal Kenedi, SH., MM,
Senada dalam laporan tersebut Pansus-Pansus Menyepakati, Menerima dan Memahami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dengan diterimanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2020 oleh ke lima Pansus dimaksud maka DPRD Prov. Sumsel akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap LKPJ TA. 2020 pada agenda Rapat Paripurna XXVIII (28) yang akan dilaksanakan hari Senin tanggal 3 Mei 2021 yang akan datang.
7 komentar
Komentar ditutup.