9 Fraksi DPRD Prov. Sumsel sampaikan pendapat akhir terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel (3/6/2021)
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat Paripurna penjelasan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 9 Raperda yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XXX (30) tanggal 19 Mei lalu.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan; Bapak H. M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dan dihadiri Wakil Gubernur; Bapak H. Mawardi Yahya, diikuti oleh Para Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD dan para undangan lain secara langsung dan Virtual.
Masing-masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir yg diawali Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Bapak H. David Handrianto Aljufri, dilanjutkan Fraksi PDIP disampaikan oleh Ibu Susi Imelda Frederika, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Bapak Maliono, SH, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Bapak Ir. M. Kanoviyandri, Fraksi PKB disampaikan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Ibu Yenny Elita, S.Pd., MM, Fraksi PKS disampaikan oleh Bapak Mgs. Syaiful Padli, ST, MM, Fraksi PAN disampaikan oleh Bapak H. Juanda Hanafiah, SH, MM, dan diakhiri dengan penyampaian Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura-Perindo oleh Bapak Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si.
Dalam Pendapat akhir Fraksi- fraksi tersebut disampaikan masukan serta persetujuan terhadap masing-masing Raperda, Selanjutnya, Setelah Pembacaan Pendapat akhir Fraksi oleh Masing-masing juru bicara Fraksi, Rapat Paripurna XXX (30) di skors untuk dilanjutkan pada Senin 7 Juni pekan depan dengan Agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap 9 Raperda Provinsi Sumatera Selatan, yang salah satu poin agendanya adalah permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Prov. Sumsel dan pengambilan keputusan terhadap kesembilan Raperda tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
7 komentar
Komentar ditutup.