DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur Sumsel sepakati Dua Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Sebanyak 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui oleh DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Paripurna XXXII (16/6). Setelah sebelumnya Raperda tersebut disetujui untuk diperpanjang waktu pembahasannya pada Rapat Paripurna ke XXX (30) tanggal 7 Juni lalu.

Rapat Paripurna XXXII dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 2 Raperda yg dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH dan Bapak H. Muchendi, M. SE, serta Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti oleh Perwakilan OPD / tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Adapun kedua Raperda yang disetujui itu adalah :
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Persetujuan itu diambil Setelah terlebih dahulu mendengar Laporan Pansus II yang dibacakan oleh Pelapor; Bapak Marzuki, SE. yang pada Kesimpulannya Pansus II sepakat dan setuju kedua Raperda menjadi Perda.

“Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkesimpulan menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut diatas menjadi Peraturan daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan beberapa penyempurnaan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini” jelas Pansus II dalam Laporan yang dibacakan Bapak Marzuki, SE pada rapat paripurna tersebut.

Setelah mendengarkan laporan Pansus II, Pimpinan Rapat meminta Persetujuan secara lisan kepada para peserta Rapat Paripurna dan kedua Raperda dimaksud pun disetujui secara aklamasi oleh para anggota DPRD Prov. Sumsel, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap 2 Raperda dimaksud.

Menutup Agenda Paripurna, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhirnya berkenaan pengambilan keputusan bersama yang telah diambil, yang pada intinya menjelaskan tentang 2 Raperda dimaksud dan menyetujui 2 Raperda tersebut untuk menjadi Perda.