DPRD dan Gubernur Sumsel tanda tangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 – 2023 pada Rapat Paripurna XXXIII/33 (26/7), setelah sebelumnya rancangan awal RPJMD dimaksud dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Tim Penyusun Rancangan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sumsel dari tanggal 21 sampai 23 Juli sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah.
Rapat Paripurna XXXIII dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Prov. Sumsel tahun 2019 – 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Ibu Kartika Sandra Desi, SH serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, diikuti oleh Anggota DPRD Prov. Sumsel, Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Sebelum dilakukan Penandatanganan Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH menyampaikan landasan Perubahan RPJMD yaitu Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD), Serta disampaikan yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan perubahan RPJMD Prov. Sumsel tahun 2019-2023 diantaranya adanya Pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka dan tingkat kemiskinan, serta Peraturan Perundang-Undangan, Perpres, Permendagri dan Keputusan Mendagri yang melatari perubahan RPJMD tersebut.
Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019 – 2023 oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel.
Menutup Agenda Rapat Paripurna, Gubernur Sumsel menyampaikan sambutan yang diantaranya tentang pentingnya Perubahan RPJMD dan Syarat Perubahan RPJMD, pembangunan Prov. Sumsel yang dinamis akibat Pandemi dan terbitnya Perundang-Undangan terbaru. Kemudian disampaikan poin penting yang menjadi perhatian dalam Menyusun dokumen perubahan RPJMD diantaranya: mempertimbangkan dampak Pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi daerah, memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi 2 tahun terakhir, perhatian terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kab/Kota Se- Sumsel dan regulasi terbaru. Menutup Sambutan disampaikan Terimakasih Gubernur kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel atas nota kesepakatan yang baru saja ditanda tangani.
10 komentar
Komentar ditutup.