Setelah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Prov. Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumsel dari tanggal 25 s.d 27 Okotber 2021, kemudian dilanjutkan dengan rapat Banggar dan TAPD besama Pimpinan Komisi-komisi membahas laporan sinkronisasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 dari tanggal 8 s.d 11 November 2021. Akhirnya DPRD Prov. Sumsel Bersama Gubernur Sepakati KUA dan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022, hal ini dituangkan dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022 pada Rapat Paripurna XLII (42), Jum’at (12/11/2021).
Rapat Paripurna XLII dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dengan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2022 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama Para Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi M, SE, serta dihadiri Gubernur Sumsel; Bapak H. Herman Deru, Perwakilan OPD / tamu undangan lain secara langsung dan virtual.
Paripurna diawali dengan Sambutan Ketua DPRD Prov. Sumsel yang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak terkait dalam pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Prov. Sumsel TA 2022:
“Atas nama Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Saya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Serta Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Saudara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang telah bekerja, membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022”, jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.
Selanjutnya Ketua DPRD menjelaskan proses penyusunan serta pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2022 sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan kesepakatan APBD Prov. Sumsel TA. 2022 ditetapkan sebesar Rp.10.128.771.031.458,00 mengalami penurunan sebesar Rp.1.383.816.310.414,00 atau 12,02% dibanding APBD Tahun 2021 sebesar Rp.11.512.587.341.872,00 dan rincian lainya.
Diakhir sambutan Ketua DPRD Prov.Sumsel menekankan pentingnya Komisi-komisi menelaah program disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra agar sesuai peraturan berlaku pada proses pembahasan lebih lanjut :
“Saya meminta Kepada Komisi-komisi untuk meneliti, menelaah kembali semua program-program yang ada di OPD-OPD, apabila ada sesuatu yang memang belum sesuai dengan peraturan perundangan untuk segera dilaporkan kepada banggar dan akan dilaporkan kepada TAPD”, jelasnya.
Setelah Sambutan Ketua DPRD Prov.Sumsel, dilanjutkan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD TA 2022, dilanjutkan sambutan Gubernur yang intinya menjelaskan secara ringkas kesepakatan yang telah ditandatangani dan ucapan terimaksih atas kemitraan antara eksekutif dan legislatif serta harapan hal tersebut dapat mempercepat terwujudnya sumsel yang maju untuk semua.
Rapat Paripurna pun diakhiri dengan berdo’a bersama yang dipimpin oleh Bapak H. Wendi Erwanto, S.Ag., M.si.
6 komentar
Komentar ditutup.