Palembang, 3 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumsel secara resmi menyetujui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna LXXXVIII (88) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama setelah melalui rangkaian pembahasan yang intensif antara fraksi-fraksi di DPRD, komisi-komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang panjang dan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024. Prosesnya dimulai dengan pembahasan jawaban Gubernur atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 28 Agustus 2024. Jawaban tersebut diterima dengan baik oleh semua fraksi, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis di tingkat komisi bersama mitra kerja masing-masing pada 29 hingga 30 Agustus 2024. Hari ini, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Perubahan APBD dibacakan di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Gubernur.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., didampingi Wakil Ketua DPRD Hj. Kartika Sandra Desi, SH., MM., serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH., M.S.E., Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH., serta sejumlah kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, H. Askweni, S.Pd., mewakili Badan Anggaran, menyampaikan bahwa estimasi perubahan APBD Sumsel tahun 2024 mencapai Rp 11,712 triliun. Berikut rincian anggaran perubahan tersebut:
- Pendapatan Daerah: Sebesar Rp 11,422 triliun, meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, serta pendapatan lain-lain yang sah.
- Belanja Daerah: Sebesar Rp 11,607 triliun. Belanja ini mencakup berbagai sektor pembangunan, pelayanan publik, serta program prioritas daerah.
- Defisit Anggaran: Tercatat sebesar Rp 184,311 miliar, yang diantisipasi dengan pembiayaan netto sebesar jumlah yang sama.
Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan Rp 289,311 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 105 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 184,311 miliar. Estimasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) diproyeksikan nihil, dengan fokus pada penyeimbangan anggaran secara maksimal.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, komisi-komisi, Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD tepat waktu.
“Keputusan ini merupakan bukti nyata kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan anggaran yang ada dapat digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Anita.
Ia menambahkan bahwa APBD Perubahan ini akan menjadi instrumen penting dalam mendukung program-program prioritas daerah yang belum tercakup sepenuhnya dalam anggaran sebelumnya. Anita berharap sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel terus berlanjut demi memajukan pembangunan di wilayah ini.
Setelah laporan pembahasan Banggar selesai dibacakan, rapat paripurna mencapai puncaknya dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024. Prosesi penandatanganan ini dipimpin oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si., yang membacakan rancangan keputusan sebelum resmi disahkan.
Keputusan Bersama ini menjadi landasan hukum bagi implementasi perubahan APBD 2024, di mana setiap program dan alokasi dana yang direncanakan dapat segera dijalankan oleh pemerintah daerah dengan pengawasan dari DPRD.
Menutup rapat paripurna, Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, SH., M.S.E., memberikan sambutan akhir yang senada dengan Ketua DPRD. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan APBD 2024. Menurutnya, anggaran yang telah disetujui merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Elen juga menekankan bahwa perubahan APBD ini sangat penting mengingat dinamika dan perkembangan situasi ekonomi yang terus berubah. Dengan adanya penyesuaian anggaran ini, ia optimis bahwa Sumatera Selatan dapat terus bergerak maju dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pengembangan ekonomi daerah.
“Kita harus terus berinovasi dan bergerak cepat dalam menyesuaikan kebijakan anggaran agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Saya yakin, dengan anggaran perubahan ini, kita bisa memberikan dampak positif yang lebih besar bagi Sumatera Selatan,” tegas Elen.
Keputusan bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan dalam menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menandai babak baru dalam pengelolaan anggaran daerah. Dengan total anggaran yang mencapai Rp 11,7 triliun, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan berbagai program prioritas yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang solid ini menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Selatan.