DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Setujui Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Palembang, 16 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-XIII DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (16/5), di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Palembang.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, yang akan menjadi pedoman arah kebijakan, strategi, dan program pembangunan di Sumatera Selatan selama masa kepemimpinan kepala daerah periode 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, didampingi para wakil ketua, yakni Raden Gempita, SH dan H. M. Ilyas Panji Alam, SE., SH., MM. Turut hadir Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, SH., MM., Wakil Gubernur H. Cik Ujang, SH, serta Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, MH. Selain itu, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, dan para undangan turut memenuhi ruang sidang paripurna yang berlangsung dengan tertib dan khidmat.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumsel terkait Rancangan Awal RPJMD 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa rapat ini juga menjadi bagian dari tahapan penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelarasan Perencanaan Pembangunan.

Melalui instruksi tersebut, ditegaskan bahwa RPJMD provinsi harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, serta mencerminkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Selain itu, RPJMD juga diharapkan mampu mendukung implementasi 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 Quick Wins dari Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, yang menjadi arah kebijakan nasional dalam periode pembangunan mendatang.

Ketua DPRD juga menguraikan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak pelantikan kepala daerah baru. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 47, yang mengatur bahwa penyempurnaan terhadap rancangan teknokratik RPJMD dilakukan dengan tetap berpedoman pada visi, misi, serta arah kebijakan kepala daerah terpilih.

DPRD, lanjutnya, telah menerima surat dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan nomor 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 tertanggal 7 Mei 2025 mengenai penyampaian Rancangan Awal RPJMD untuk dilakukan pembahasan bersama. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DPRD wajib membahas dokumen tersebut paling lambat sepuluh hari kerja setelah diterima, sebagaimana diamanatkan dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD melalui Pimpinan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Komisi I hingga Komisi V telah melaksanakan pembahasan bersama dengan Tim Penyusun RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 14 Mei 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Dalam proses pembahasan itu, berbagai pandangan, saran, dan masukan dari anggota DPRD disampaikan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan rancangan awal RPJMD. DPRD menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai dasar perencanaan pembangunan yang terukur, berbasis data, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat Sumatera Selatan.

Ketua DPRD menegaskan bahwa paripurna kali ini menjadi tahapan lanjutan berupa penandatanganan Nota Kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. Penandatanganan ini menandai adanya kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Sumatera Selatan lima tahun mendatang. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari mekanisme menuju penyusunan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Tata Tertib DPRD Sumsel.

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana formal dan penuh kebersamaan. Setelah seluruh penjelasan disampaikan oleh pimpinan rapat, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan ini menjadi simbol resmi disepakatinya Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dan menandai berakhirnya rapat paripurna ke-XIII.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan, selaras dengan kebijakan nasional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. RPJMD akan menjadi dokumen utama dalam merumuskan program dan kegiatan strategis di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD berkomitmen untuk memastikan agar setiap program pembangunan yang direncanakan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di seluruh wilayah Sumsel. Dengan arah kebijakan yang jelas dan terukur, diharapkan RPJMD 2025–2029 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Penandatanganan nota kesepakatan ini juga menandai berakhirnya tahap pembahasan rancangan awal RPJMD, untuk kemudian dilanjutkan ke tahap konsultasi publik. Pada tahap berikutnya, Pemerintah Provinsi akan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial, untuk memberikan masukan terhadap rancangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi rancangan akhir RPJMD.

Seluruh proses ini merupakan bentuk sinergi yang erat antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan prinsip good governance. Kedua lembaga ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada hasil.

Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dari pimpinan DPRD kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan RPJMD. Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi, Bappeda, serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama dengan baik. Ia berharap hasil kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses perencanaan pembangunan Sumatera Selatan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan disepakatinya Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, Sumatera Selatan meneguhkan langkah menuju arah pembangunan yang lebih terencana dan terarah. RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam menentukan visi pembangunan lima tahun ke depan, sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan Sumsel yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi.

Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi komitmen nyata antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah dalam merancang masa depan Sumatera Selatan yang lebih baik. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan pelaksanaan RPJMD nantinya dapat berjalan optimal, konsisten, dan berkesinambungan sehingga mampu membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumsel.