Palembang — DPRD Sumsel Bentuk Tiga Pansus Bahas Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna XVII
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XVII pada Senin (14/7/2025) di ruang rapat utama DPRD Sumsel. Agenda kali ini menjadi salah satu momentum penting dalam siklus pembahasan legislasi daerah tahun 2025, karena membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang akan memengaruhi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Sumatera Selatan ke depan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi oleh para wakil ketua, yakni Raden Gempita, S.H.; H. Nopianto, S.Sos., M.M.; dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.. Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, S.H., mewakili Gubernur H. Herman Deru, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD, H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Cik Ujang menyampaikan tanggapan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang paripurna sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan kritik konstruktif yang diajukan oleh DPRD sebagai bentuk kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah Provinsi menyambut baik setiap pandangan dan saran dari seluruh fraksi. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda yang sedang kita bahas bersama,” ujar Cik Ujang dalam sambutannya.
Tanggapan Wakil Gubernur tersebut mencakup tiga Raperda strategis, yaitu:
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029,
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, dan
-
Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketiga Raperda ini dinilai memiliki nilai strategis tinggi dalam memperkuat arah pembangunan daerah, meningkatkan daya saing riset dan inovasi, serta memperkokoh perlindungan sosial terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Setelah penyampaian tanggapan Wakil Gubernur, rapat sempat diskors untuk memberi kesempatan kepada seluruh fraksi merumuskan sikap dan respon akhir mereka terhadap jawaban pemerintah. Setelah diskors beberapa waktu, rapat kembali dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan resmi dari DPRD yang diwakili oleh H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si.
Dalam penyampaiannya, Alfrenzi menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Sumatera Selatan menerima tanggapan eksekutif dan menyetujui pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap substansi masing-masing Raperda.
“DPRD berkomitmen untuk membahas seluruh Raperda ini secara cermat dan komprehensif melalui mekanisme Pansus. Harapan kami, hasil pembahasan nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Sumatera Selatan,” ujarnya.
Melalui keputusan resmi DPRD, tiga Pansus dibentuk dengan struktur dan koordinasi sebagai berikut:
-
Pansus I: RPJMD 2025–2029
-
Koordinator: Andie Dinialdie dan H. Nopianto
-
Ketua: Ir. H. Hendra Gunawan
-
Wakil Ketua: H. Muhammad F. Ridho
-
-
Pansus II: Riset dan Inovasi Daerah
-
Koordinator: Raden Gempita
-
Ketua: H. Aswan Mufti
-
Wakil Ketua: Made Indrawan
-
-
Pansus III: Pemberdayaan Perempuan dan Anak
-
Koordinator: H.M. Ilyas Panji Alam
-
Ketua: H. Zaitun
-
Wakil Ketua: Drs. Tamrin
-
Ketiga Pansus tersebut akan bekerja secara paralel untuk menelaah isi, landasan hukum, dan relevansi substansi setiap Raperda. Mereka juga akan melakukan rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah terkait serta menerima masukan dari publik dan akademisi sebelum hasil pembahasan dibawa kembali ke rapat paripurna berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan pentingnya menjaga transparansi, efektivitas, dan profesionalitas dalam proses pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menilai bahwa keberadaan Pansus bukan hanya sekadar prosedural, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan DPRD benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Raperda bukan hanya produk hukum, tetapi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah. Oleh karena itu, DPRD dan Pemprov harus memiliki visi yang sama dalam memastikan setiap pasal dan substansi memberi manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Andie.
Wakil Gubernur Cik Ujang pun menyambut baik pembentukan tiga Pansus tersebut. Ia berharap kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat sehingga seluruh proses legislasi berjalan efektif dan tepat waktu. “Kami akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh tahapan pembahasan di pansus, agar Raperda ini segera rampung dan dapat diimplementasikan,” ungkapnya.