Menyoal Royalti  Hak Cipta Lagu “Indonesia Raya” Keluarga WR Soepratman : Sudah Diserahkan ke Pemerintah

Boominfo.id Jakarta—– Belakangan terakhir, publik tanah air dihebohkan dengan polemik “royalti” oleh sejumlah pencipta lagu dan musisi yang mempersoalkan penggunaan lagu di ranah publik yang dinilai sarat dengan keuntungan komersial. Lalu bagaimana dengan ” lagu kebangsaan” . …?

Melansir kompas.com, Sabtu (23/8/2025) keluarga pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi terkait polemik mengenai royalti atas penggunaan lagu “Indonesia Raya”.

Menurut Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk,  bahwa hak cipta lagu kebangsaan tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada negara.

” Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman,” ujar Endang.

Ia menyebut,  Hak Cipta tersebut sudah diserahkan sejak 1957 Endang, yang merupakan cicit dari Ny. Ngadini, kakak kandung WR Soepratman, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tertanggal 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960.

Empat ahli waris WR Soepratman yang menandatangani penyerahan hak cipta tersebut antara lain: Ny. Roekijem Soepratijah Ny. Roekinah Soepratirah Ny. Ngadini Soepratini Ny. Gijem Soepratinah.

Dalam keputusan tahun 1960 itu, pemerintah juga memberikan hadiah berupa uang Rp 250.000 kepada ahli waris sebagai bentuk penghargaan.

” Mata uang senilai Rp. 250.000 dulu itu, ya Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlahnya diperkirakan  mungkin setara dengan Rp 6,4 miliar, ” terangnya.