Boominfo.id Jakarta—– Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Kan menurut MK (Mahkamah Konstitusi), institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Freddy.
Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi.
Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Maka dari itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terprovokasi.
Menanggapi hal itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa langkah Polri dalam hal ini sudah sangat tepat. Oleh seba itu, maka apa yang disangkahkan terhadap Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik tidak dapat digunakan dalam UU ITE karena ada putusan MK.
” Terkait perkara itu kan sudah jelas ya. Rujukannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya adalah institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Kasus tersebut hanya dapat dilaporkan oleh korban individu, ” tegas Yusril.
Meski begitu, Yusril mempersilakan TNI jika ingin menempuh upaya hukum lain di luar dari dugaan pidana pencemaran nama baik. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena pencemaran nama baik itu kan kasusnya adalah individu,” tegasnya.
