DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna XXII, Disetujui Secara Aklamasi oleh Seluruh Peserta

DPRD Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna XXII (22) dengan agenda Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026, yang digelar pada Senin (29/9).

Rapat Paripurna XXII DPRD Provinsi Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Nopianto, S.Sos, M.M., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yaitu Raden Gempita, S.H., dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Hadir pula Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., para Kepala Dinas, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Mengawali rapat, pimpinan sidang H. Nopianto menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, disebutkan bahwa Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan Rencana Kerja Alat Kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” jelas Nopianto.

Setelah penjelasan tersebut, pimpinan rapat menanyakan pendapat peserta paripurna terkait penetapan rencana kerja DPRD tahun 2026. Dengan suara bulat, seluruh peserta menyatakan persetujuan.
“Apakah Rencana Kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 dapat disetujui dan tidak dibacakan?” tanya pimpinan rapat. Serentak peserta menjawab, “Setujuuu.”

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD dan disetujui oleh seluruh peserta rapat yang hadir.