PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyetujui penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Raperda tersebut mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan resmi masuk sebagai bagian dari agenda legislasi daerah melalui Rapat Paripurna ke-21 pada Senin (29/9).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua Raden Gempita dan H. Ilyas Panji Alam. Pemerintah Provinsi Sumsel diwakili oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Edward Chandra, MH. Hadir pula anggota DPRD, kepala dinas, perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan penambahan itu, Propemperda 2025 kini mencakup sembilan Raperda. Tiga di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi:
-
Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
-
Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
-
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Enam Raperda usulan eksekutif mencakup:
-
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
-
Perubahan APBD TA 2025
-
APBD TA 2026
-
Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-
Riset dan Inovasi
-
RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025–2029
Agenda rapat paripurna dibuka dengan penyampaian penjelasan Propemperda oleh juru bicara Bapemperda DPRD Sumsel, Hj. Zaitun. Ia menegaskan bahwa penambahan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi ideologis masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut akan membantu menjaga kerukunan dan toleransi, sekaligus memperkuat integrasi nasional di tengah keberagaman Sumatera Selatan.
Zaitun juga menyinggung sejumlah dasar hukum, termasuk Pembukaan UUD 1945, Permendagri No. 29 Tahun 2011 tentang Revitalisasi Nilai Pancasila, serta Permendagri No. 71 Tahun 2012 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan. “Penambahan ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembinaan karakter masyarakat Sumsel yang berlandaskan Pancasila. Pembahasannya telah dilakukan sejak 10 September 2025,” ujarnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Sumsel Nomor 202 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Penetapan Propemperda Tahun 2025. Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD sebelum akhirnya disepakati seluruh peserta sidang.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda. Ia berharap seluruh rancangan yang telah masuk Propemperda 2025 dapat dituntaskan tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan.
