Boominfo.id Palembang, —– Nasib malang menimpa seorang gadis bernama Atta Kysha yang mengalami tindakan kekerasan pengeroyokan hingga membuat dirinya mengalami luka serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kuburan Cina, Sukabangun. Korban diduga dianiaya oleh tiga pelaku berinisial Ky, Ts, dan Cc.
Dari keterangan korban, pelaku Ky memukul wajah, Ts menendang tubuh, dan pelaku Cc turut memukul menggunakan tangan kosong di dibagikan badan.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban mengalami luka memar di wajah, tangan, leher, kaki, serta punggung, hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif.
Atas insiden tersebut, keluarga korban melalui sang ayah telah memberikan kuasa hukum kepada Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) pada 21 Oktober 2025.
Pendampingan hukum dilakukan oleh Dr. (c) M. Sigit Muhaimin, S.H., M.H. & Partner, untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum keluarga korban mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolrestabes Palembang agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/2895/IX/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 21 September 2025.
Mereka meminta agar para pelaku Ky, Ts, dan Cc segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, karena diduga kuat telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar perwakilan kuasa hukum YBHSSB.
Keluarga besar Atta Kysha pun berharap agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan, demi memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
