Roy Suryo Cs, Resmi Sandang Status Tersangka Buntut Polemik Ijazah Jokowi..!

Boominfo.id Jakarta—– Polda Metro Jaya, resmi menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri0 mengemukakan pihaknya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini tersangka terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama yakni, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Sedangkan klaster kedua ada nama Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).

Menanggapi hal itu,  Roy Suryo mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya  terhadap dirinya. Namun, dia berharap publik juga bersabar karena belum ada perintah penahanan.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” kata Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).

Roy mengingatkan bahwa tersangka hanya salah satu dari rangkaian proses hukum sebelum dirinya divonis sebagai narapidana karena dianggap bersalah. Oleh karenanya, dia mengaku akan menghormati dan merespons itu dengan senyum.

“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah enam tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada,” bebernya.