Boominfo.id Jakarta—– Meski menyandang status sebagai tersangka dan tidak ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden ke 7 Joko widodo (Jokowi). Roy Suryo Cs, mendapat pencekalan untuk keluar negeri oleh Polda Metro Jaya.
” Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor tiap seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Roy Suryo Cs tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu.
Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
