Boominfo.id Sulut—— Aksi tak terpuji dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) Chandra Sudarto (CS) yang memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing.
CS sendiri diketahui sudah dicopot dari jabatannya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 27 November 2025.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dilansir dari cnnindonesia.com Rabu (3/12/2025).
Rika mengatakan pada tanggal 28 November pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra Sudarto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sendiri melalui Direktorat Kepatuhan Internal sudah gelar sidang kode etik sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelanggaran tersebut. Sidang kode etik ini dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjenpas kemarin di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Y. Waskito, bersama Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Dalam sidang ini, terperiksa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Enemawira hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat atas dugaan kasus pelanggaran terhadap Warga Binaan.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Waskito.
Ia menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya.
