Palembang, 28 April 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XII dengan agenda utama penetapan perubahan dan penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumsel tersebut, disepakati sebanyak 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi bagian dari Propemperda 2025.
Kedelapan Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Raperda usulan hak inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan 6 (enam) Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, SE, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, yaitu H. Nopianto, S.Sos., MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM. Hadir pula Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, SH, MM, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, serta para kepala dinas, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel yang diketuai oleh Ir. H. Hendra Gunawan, SH, MM. Penjelasan disampaikan oleh juru bicara Aziz Ari Saputra, SH. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa penambahan dan perubahan Propemperda 2025 mengacu pada usulan yang masuk dari berbagai pihak, baik legislatif maupun eksekutif.
Dari pihak DPRD Provinsi Sumsel, dua Raperda inisiatif yang disepakati adalah:
-
Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi
Raperda ini bertujuan untuk mengatur tata kelola air irigasi di wilayah Sumatera Selatan secara adil dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan dan sektor pertanian. -
Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Bertujuan memberikan landasan hukum yang kuat dalam menjamin kesejahteraan sosial para lansia di Sumatera Selatan melalui pelayanan sosial, kesehatan, hingga perlindungan hukum.
Sementara itu, 6 (enam) Raperda usulan eksekutif yang disetujui untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2025 adalah:
-
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024
Merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas penggunaan anggaran di tahun sebelumnya. -
Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025
Mengakomodir perubahan kebijakan fiskal dan kondisi makroekonomi yang memengaruhi postur APBD tahun berjalan. -
Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026
Sebagai landasan hukum penyusunan anggaran tahun mendatang. -
Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berangkat dari urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak, Raperda ini mengatur tentang kebijakan strategis pemberdayaan dan perlindungan berbasis keadilan gender. -
Raperda tentang Riset dan Inovasi
Ditujukan untuk mendorong pengembangan riset dan inovasi daerah melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha. -
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029
Menjadi dokumen perencanaan pembangunan menengah yang strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Usulan Raperda yang Belum Disetujui
Dari hasil pembahasan Bapemperda, terdapat pula beberapa usulan Raperda dari pihak eksekutif yang belum disetujui untuk masuk dalam Propemperda 2025, antara lain:
-
Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel menjadi PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda)
Raperda ini belum dapat disetujui karena masih diperlukan kajian mendalam terkait aspek hukum dan regulasi korporasi daerah, mengingat perusahaan tersebut tengah menghadapi beberapa permasalahan hukum. Ditekankan perlunya keterlibatan Biro Perekonomian Setda dan stakeholder terkait untuk menelaah lebih lanjut implikasi hukumnya. -
Raperda tentang Pengaturan Angkutan di Perairan Melintasi Jembatan dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan
Raperda ini ditarik dari pembahasan karena dinilai belum cukup matang dan masih memerlukan pengkajian teknis dari aspek keselamatan transportasi air, infrastruktur jembatan, serta tata ruang wilayah.
Raperda Inisiatif yang Ditunda
Selain dua Raperda inisiatif yang disepakati, terdapat pula dua usulan Raperda inisiatif DPRD lainnya yang ditunda pembahasannya karena masih membutuhkan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
-
Raperda tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga
Meskipun bertujuan melestarikan identitas budaya lokal, Raperda ini masih perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan peraturan pusat terkait pelestarian budaya. -
Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan/atau Perairan
Raperda ini perlu pendalaman substansi agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta navigasi.
Sebagai penutup Rapat Paripurna XII, dilakukan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 202 Tahun 2024 mengenai Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Rancangan keputusan tersebut dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD, kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan disepakatinya 8 Raperda dalam Propemperda 2025, DPRD Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyusunan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memperkuat sistem pemerintahan, serta mempercepat pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif juga diharapkan terus terjaga demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Rapat Paripurna ditutup dengan sesi foto bersama pimpinan DPRD, Gubernur, Sekda, dan perwakilan OPD sebagai simbol sinergitas antarlembaga dalam proses legislasi daerah.