DPR RI Umumkan Penghentian Beberapa Tunjangan, BEM SI Bakal Lakukan Evaluasi…!

Boominfo.id Jakarta —— Menyusul aksi demo diberbagai daerah yang telah menelan beberapa korban jiwa. DPR RI akhirnya mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan dan memangkas sejumlah tunjangan wakil rakyat.

Menanggapi hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku masih belum puas atas sikap terbaru dari DPR tersebut. Hal itu disampaikan langsung Koordinator Pusat BEM SI,  Muzammil Ihsan saat dikutip dari detik.com  Ahad (7/9/2025).

“Masih banyak yang belum. Nanti kita akan melakukan rapat bersama dalam menentukan langkah lanjutan dalam menyikapi sikap terbaru dari DPR ini, ” kata Ihsan.

Sebelumnya, BEM SI menyuarakan 13 tuntutan. Belasan tuntutan itu mulai dari turunkan tunjangan anggota DPR hingga pengesahan RUU Perampasan Aset. BEM SI juga memasukkan evaluasi total kabinet Merah Putih hingga kesejahteraan guru dan dosen dalam 13 tuntutan mereka.

“Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya. DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Berapa gaji yang dibawa pulang anggota DPR setelah dipangkas?

” DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal⁰ lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. . Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.009.                    c.fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.