Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan digelar pada Jumat (18/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Agenda utama rapat kali ini ialah penyampaian penjelasan resmi Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua H. Nopianto, S.Sos., M.M., dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, Gubernur Herman Deru menjelaskan secara rinci substansi dari Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada 7 Juli 2025 lalu.
Menurut Gubernur, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika fiskal daerah, kebutuhan program prioritas, serta kebijakan pembangunan yang berkembang di tengah tahun berjalan. “Perubahan APBD 2025 ini merupakan bentuk penyesuaian agar arah kebijakan fiskal tetap relevan dengan situasi ekonomi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya dalam sambutan.
Herman Deru kemudian memaparkan poin-poin penting dari perubahan APBD tersebut, yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mengalami kenaikan sebesar 10,63% atau sekitar Rp1,06 triliun. Total pendapatan yang sebelumnya Rp10,06 triliun kini meningkat menjadi Rp11,12 triliun.
Kenaikan ini terutama disumbang oleh peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, serta tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. “Peningkatan pendapatan ini menjadi indikator positif bahwa kinerja ekonomi daerah terus membaik,” jelas Gubernur.
Pada sisi belanja, Pemerintah Provinsi juga melakukan penyesuaian dengan peningkatan sebesar 8,58% atau sekitar Rp888 miliar, dari Rp10,34 triliun menjadi Rp11,23 triliun.
Kenaikan belanja ini diarahkan untuk memperkuat program-program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi daerah.
“Fokus kami tetap pada belanja yang produktif dan pro-rakyat, dengan penekanan pada efisiensi dan akuntabilitas,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, pada komponen pembiayaan daerah terjadi penurunan signifikan. Penerimaan pembiayaan berkurang 62,5%, dari Rp289 miliar menjadi Rp108,4 miliar. Dalam perubahan ini, tidak ada pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan.
Menurut Gubernur, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap sumber pembiayaan non-reguler.
Usai penyampaian penjelasan oleh Gubernur, pimpinan rapat Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan penjelasan komprehensif yang diberikan Pemerintah Provinsi. Ia menilai bahwa langkah revisi APBD 2025 ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keuangan daerah agar program pembangunan dapat tetap berjalan optimal.
“Raperda ini adalah instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung,” ungkap Andie.
Andie juga menegaskan bahwa DPRD akan menelaah seluruh materi Raperda secara cermat dan proporsional agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik.
Setelah pemaparan dan tanggapan awal, pimpinan rapat mengumumkan skors sidang guna memberikan waktu bagi fraksi-fraksi DPRD menyusun pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025 Pasal 32 ayat 2 huruf b, anggota dewan diminta untuk menyampaikan pandangan umum fraksi. Maka dari itu, rapat kami skors dan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujar Andie Dinialdie saat menutup sesi rapat.
Rapat yang berlangsung dengan tertib dan penuh perhatian ini menunjukkan kuatnya koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disampaikannya Raperda Perubahan APBD 2025 ini, Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan APBD yang adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi daerah.
Penyesuaian ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029.
Rapat Paripurna ke-18 ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian tahapan pembahasan perubahan APBD 2025 yang akan terus berlanjut hingga tahap penetapan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi fondasi kuat bagi realisasi program pembangunan Sumatera Selatan yang semakin maju, inklusif, dan berkeadilan.