Setelah sebelumnya Fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum atas Penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna XXX (30) pada Senin (17/5).
Jawaban Gubernur; Bapak H. Herman Deru terhadap Pemandangan Umum Fraksi tersebut disampaikannya pada Rapat Paripurna XXX (30) lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM didampingi Wakil Ketua DPRD; Bapak H. Muchendi M, SE, dihadiri para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.
Dalam Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan umum Fraksi-fraksi tersebut, disampaikan penjelasan terkait hal yang menjadi pertanyaan, harapan, himbauan, kritik, saran dan dukungan yang telah disampaikan oleh juru bicara Fraksi masing” pada Rapat Paripurna sebelumnya, sbb:
*1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*
Pada prinsipnya Gubernur sependapat dengan harapan dari *Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat* yang menyampaikan agar Pemprov Sunsel mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai keadaan dan kebutuhan, yang selanjutnya diharapkan dapat meninjau sistem pengelolan keuangan daerah secara terus menerus untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efesien dan transparan. Dijelaskan Gubernur bahwa hal tersebut adalah salah satu yang mendasari pembentukan Raperda ini.
*2. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi*
Menanggapi atas saran *Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem* agar Pemprov Sunsel membentuk suatu sistem yang ketat dalam melakukan pengawasan serta memilih SDM yang Profesional serta berintegritas guna meningkatkan kinerja BUMD dan Pendapatan Asli Daerah, hal ini akan menjadi perhatian apabila BUMD sudah terbentuk dan beroperasi.
*3. Raperda tentang BUMD SPAM Regional Sumsel;*
Gubernur menyampaikan sependapat dengan *Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Hanura-Perindo* bahwa BUMD yang akan dibentuk ini memiliki tujuan ganda yaitu sebagai Perusahaan Pelayanan Publik dalam rangka memberikan manfaat dan Pelayanan yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat disamping harus juga berorientasi keuntungan, untuk itu dalam pelaksanaannya nanti akan mengutamakan SDM yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
*4. Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.*
Menanggapi harapan dari *Fraksi PAN* agar Raperda ini dapat meningkatkan PAD melalui pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan peningkatan peran serta aktif antara lain dari sektor usaha ekonomi, industri, Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Transportasi, hal ini tentu akan menjadi perhatian, sebagaimana capaian penghargaan terhadap pelayanan publik yg masuk nominasi 10 besar se Indonesia oleh Kementrian PAN & RB.
*5. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel*
Menanggapi pertanyaan *Fraksi Partai Golkar* mengenai tanggung jawab perusahaan pertambangan terhadap kawasan pasca tambang, dijelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka pengawasan kawasan pasca tambang beralih jadi kewenangan pusat.
*6. Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2019-2023,*
Disampaikan terima kasih atas dukungan dan harapan yang disampaikan *Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN* atas diajukan Raperda ini, mengingat Raperda ini memuat penyesuaian Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah dengan tolak ukur kemampuan daerah yang berpedoman pada RPJMN dan RPJMD.
*7. Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha*
Menanggapi pendapat dan saran *Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-Perindo* agar tarif retribusi jasa usaha tidak boleh memberatkan masyarakat dan pelaku usaha, dijelaskan bahwa pemungutan retribusi jasa usaha tsb bertujuan untuk memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, pelaku usaha dan pengguna jasa layanan.
*8. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumsel*
Disampaikan bahwa Gubernur sependapat dengan harapan *Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi Gerindra* agar susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dibentuk sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan beban kerja berdasarkan kondisi nyata Provinsi Sumatera Selatan.
*9. Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika*
Menanggapi pernyataan *Fraksi PKS dan Fraksi Hanura-Perindo* mengenai langkah yang akan dilakukan Pemprov, dijelaskan :
1.) Menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan, Penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika,
2.) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait,
3.) Membentuk pusat informasi dan pengaduan Masyarakat; dan
4.) Melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Selain beberapa jawaban diatas masih banyak lagi jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi+Fraksi yang dijawab secara rinci dan seksama.
Diakhir penjelasan Gubernur berharap kiranya terhadap hal yang belum jelas terutama mengenai substansi materi muatan 9 Raperda tersebut, kiranya dapat dibahas secara mendalam bersama Dinas/Instansi terkait pada Rapat Panitia Khusus.
Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda dimaksud terhitung mulai dari tanggal 19 Mei hingga 2 Juni, dan hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus tersebut akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXX (30) lanjutan tanggal 7 juni mendatang.
16 komentar
Komentar ditutup.