Pimpinan Komisi V DPRD Prov. Sumsel Terima Audiensi DPD K.SPSI Prov. Sumsel

Palembang,
23/3/2022

Pimpinan Komisi V DPRD Prov. Sumsel  Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM didampingi Kabag. Humas & Protokol memerima Audiensi Pengurus dan Anggota DPD K.SPSI Prov. Sumsel

Dalam audiensi tsb DPD K.SPSI Prov. Sumsel meminta DPRD Prov. Sumsel untuk meneruskan aspirasi Anggota DPD K.SPSI Prov. Sumsel kepada Pimpinan/Anggota DPR RI, adapun materi tuntutan sbb:
1)Batalkan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2)Tolak Revisi UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
3)Menindaklanjuti Putusan MK No.91/PUU-XIII/2020 yang menyatakan bahwa UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Inkonstitusional.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi V Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM menyambut baik dan akan meneruskan aspirasi tsb melalui surat elektronik serta akan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Prov. Sumsel untuk mengagendakan kunker ke-DPR RI bersama perwakilan DPD K.SPSI Prov. Sumsel, dalam rangka mengawal aspirasi dimaksud.