Palembang, 31/10/2022
Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam masyarakat yang di selenggarakan oleh Bapemperda DPRD Prov. Sumsel yang merupakan usul insiatif DPRD Prov. Sumsel dan telah masuk dalam Propemperda Prov. Sumsel.
Uji publik ini dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Prov. Sumsel dan di buka langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH. MH.
Dalam sambutannya ketua DPRD menyatakan bahwa Pada masanya Marga merupakan system pemerintahan sekaligus merupakan adat dan budaya yang khas Sumatera Selatan dan menjadi salah satu kearifan local bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Marga mendapatkan pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana termaktub dalam penjelasan, sebelum UUD diamandemen.
Pembentukan Marga sendiri mengacu pada Undang-Undnag Simbur Cahaya yang merupakan kodifikasi ketentuan hukum Kesultanan Palembang Darussalam sejak abad ke XVII (tujuh belas). Keberadaan Marga telah mewarnai sistem hukum pemerintahan dan sistem social yang berurat berakar dan berkembang menjadi budaya marga.
Sejak diberlakukannya UU No.5/1979 tentang pemerintahan desa maka terjadi konversi marga kedalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyarakat menurut sistem di Jawa. Konversi itu kemudian juga berdampak pada hancurnya identitas, kepemimpinan lokal, otonomi adat, serta pola hubungan sosial ditingkat marga. Marga yang dulu tumbuh dan berkembang dengan kearifan lokal yang unik dan disokong berbagai perangkat kelembagaan dan kekuasaan yang khas diubah menjadi desa monoton.
Dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.142/KTPS/III/1983 tentang Penghapusan Sistem Marga maka jati diri masyarakat adat telah dicabut secara paksa.
Dewasa ini ada banyak tuntutan masyarakat untuk kembali menerapkan adat istiadat marga dalam masyarakat. DPRD Sumsel menyambut baik hal ini dan mencoba merumuskan peraturan daerah sebagai payung hukum penerapannya di daerah-daerah, Namun DPRD Sumatrera Selatan melalui BAPEMPERDA melakukannya dengan prinsip kehati-hatian jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sumsel H. Toyeb Rakembang dalam sambutannya juga menyatakan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tujuan penyelenggaraan uji public ini adalah untuk memperoleh masukan dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-nilai Budaya Marga dalam masyarakat agar lebih komprehensip dan sesuai dengan landasar filosofis, sosiologis dan yuridis. Misi yang kami emban dalam Pembentukan Raperda ini adalah teridentifikasinya nilai-nilai budaya Marga yang masih memungkinkan untuk dihidupkan kembali sehingga kearifan local masyarakat Sumatera Selatan dari berbagai perspektif terkait keberadaan Marga sejak ratusan tahun yang lalu akan terkristalisasi dalam budaya masyarakat Sumatera Selatan dan berdampak pada ketahanan social masyarakat dari pengaruh buruk budaya luar.
Pelaksanaan Uji Publik menghadirkan Narasumber dari akademisi dan tokoh yang berkompeten dari berbagai disiplin ilmu dan pengalaman terkait nilai-nilai budaya Marga yakni : DR. Tarech Rasyid, DR. Meita Istiandi, DR. Lur Bahrul Ilmi Yakub, DR. Dedi Irwanto dan H. Nang Ali Solichin, SH dengan peserta kepala OPD terkait , Tim Ahli/kelompok Pakar DPRD Prov.Sumsel dan Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Selatan.
8 komentar
Komentar ditutup.