Palembang, 3/3/2023
Setelah pada Agenda Rapat Paripurna LXI (61) Sebelumnya (20/2/23) DPRD Prov.Sumsel Membentuk 4 panitia khusus (pansus) dan melakukan pembahasan. Pansus-pansus ini telah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yg diusulkan pihak eksekutive, dimulai dari tanggal 21 Februari s.d 2 Maret 2023. Setelah melakukan penelitian dan pembahasan pada hari ini Pansus-pansus tersebut menyampaikan laporan pembahasan dan meminta perpanjangan waktu pembahasan.
Rapat Paripurna LXI (61) lanjutan dengan acara penyampaian Laporan pembahasan dan penelitian Pansus-pansus DPRD Prov.Sumsel rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi Mahzareki, SE, dan selanjutnya pihak eksekutive dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah; Ir. S.A.Supriono, Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si serta para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)/mewakili serta tamu undangan lainnya.
Satu persatu Pansus-pansus menyampaikan Laporannya diawali Pansus I dengan juru bicara Ir. Holda, M.Si yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pasus II yang membahas Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan juru bicara H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si. Kemudian Laporan Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan, Terakhir Laporan Pansus IV yang dibacakan oleh Andie Dinialdie, SE yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.
Setelah masing-masing Pansus menyampaikan kesimpulan akhir pembahasan dan penelitian maka dengan bersepakat meminta perpanjangan waktu yang intinya bertujuan agar bisa membahas secara utuh,komprehensif serta mendalam selain itu menunggu disahkannya peraturan yang menjadi landasan normative raperda dimaksud.
Setelah Pembacaan Laporan Pansus dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terkait Laporan Pansus yang rancangannya, diawali dengan dibacakan terlebih dahulu oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si dan telah disetujui seluruh peserta rapat. Rapat Paripurna diakhiri dengan mendengarkan Pendapat Akhir/Sambutan Gubernur terhadap Laporan Pansus-pansus yang pada intinya mengapresiasi kinerja pansus dan dapat memahami bahwa keputusan yang diambil harus dengan kehati-hatian dan teliti karna Raperda dimaksud menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
3 komentar
Komentar ditutup.