DPRD Provinsi Sumatera Selatan Mendengarkan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Membahasnya dalam Fraksi-fraksi

Palembang, 27 Mei 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH. Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM, dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si, serta Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si, menyampaikan capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diumumkan pada tanggal 13 Mei lalu. Selain itu, Pj. Gubernur juga memaparkan realisasi pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit sebagai wujud kinerja APBD TA 2023.

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 menunjukkan nilai aset sebesar Rp35,95 triliun, meningkat sebesar 2,01% dari tahun sebelumnya sebesar Rp35,24 triliun. Rincian nilai aset tersebut meliputi:

  1. Nilai aset lancar naik sebesar 146,67% menjadi Rp1,10 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp449,20 miliar.
  2. Nilai investasi jangka panjang naik sebesar 1,34% menjadi Rp7,56 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp7,46 triliun.
  3. Nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan naik sebesar 0,62% menjadi Rp24,16 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp24,01 triliun.
  4. Nilai aset lainnya turun sebesar 6,04% menjadi Rp3,11 triliun dari tahun sebelumnya sebesar Rp3,31 triliun.

Pj. Gubernur juga menjelaskan nilai kewajiban atau utang Pemprov Sumsel yang sebesar Rp1,91 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp3,01 miliar merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya.
  2. Utang bunga sebesar Rp91,14 juta merupakan bunga pinjaman jangka panjang yang harus diakui tahun 2023.
  3. Bagian lancar utang jangka panjang sebesar Rp103,17 miliar merupakan utang jangka panjang yang harus dibayar satu tahun yang akan datang.
  4. Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp3,94 miliar merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima, akan tetapi belum menjadi hak tahun 2023.
  5. Utang belanja sebesar Rp1,62 triliun merupakan utang belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum dibayar sampai akhir tahun 2023.
  6. Utang jangka pendek lainnya sebesar Rp180 miliar merupakan utang belanja modal yang belum dibayar sampai akhir tahun anggaran.

Dalam penjelasannya, Pj. Gubernur juga memaparkan realisasi APBD Provinsi Sumatera Selatan. Realisasi pendapatan sebesar Rp9,87 triliun atau 88,91% dari target Rp11,1 triliun, terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp5,19 triliun atau 93,85% dari anggaran sebesar Rp5,53 triliun.
  2. Pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp4,66 triliun atau 83,96% dari anggaran sebesar Rp5,55 triliun.
  3. Lain-lain pendapatan yang sah terealisasi 100% dari anggaran sebesar Rp3,88 miliar.

Dari sisi belanja, realisasi tahun 2023 sebesar Rp9,65 triliun atau 86,16% dari yang dianggarkan sebesar Rp11,2 triliun, terdiri dari:

  1. Belanja operasi terealisasi sebesar Rp4,91 triliun atau 97,02% dari anggaran sebesar Rp5,45 triliun.
  2. Belanja tak terduga tidak terealisasi dari yang dianggarkan sebesar Rp5 miliar.
  3. Belanja transfer terealisasi sebesar Rp3,50 triliun atau 81,58% dari yang dianggarkan sebesar Rp4,29 triliun.

Untuk penerimaan pembiayaan, terealisasi sebesar Rp322,79 miliar atau 99,96% dari anggaran sebesar Rp322,91 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp385,95 miliar atau 178,90% dari anggaran sebesar Rp215,73 miliar. Selain itu, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp158,80 miliar.

Menutup penjelasannya, Pj. Gubernur menyampaikan bahwa optimalisasi dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Upaya peningkatan PAD melalui optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pemanfaatan aset milik daerah, dan pengembangan jasa layanan melalui pembentukan badan layanan umum daerah akan terus dilakukan untuk mendanai pembangunan. Selain itu, efisiensi belanja dengan prioritas belanja pada kegiatan yang menunjang program utama pembangunan diharapkan dapat membuat APBD digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat.

Setelah mendengarkan penjelasan Pj. Gubernur, rapat paripurna diskors untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk membahasnya dan mempersiapkan pandangan umumnya. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 31 Mei 2024. Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2024 mendatang.

Dengan penyampaian Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Proses pembahasan yang melibatkan fraksi-fraksi di DPRD diharapkan dapat menghasilkan pandangan yang konstruktif sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Selain itu, capaian predikat WTP dari BPK RI menunjukkan bahwa Pemprov Sumatera Selatan telah mengelola keuangan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dan dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang.

Dengan demikian, optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah, efisiensi belanja, dan peningkatan pendapatan asli daerah menjadi fokus utama untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan. Semua pihak berharap agar hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan menjadikan Sumatera Selatan sebagai provinsi yang semakin maju dan sejahtera.