Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., Menerima Massa Aksi Menolak Revisi RUU Penyiaran dari Koalisi Pers Sumatera Selatan di Depan Kantor DPRD Prov. Sumsel

Palembang, 29 Mei 2024 – Di bawah terik matahari, ratusan jurnalis dan pekerja media yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumatera Selatan berkumpul di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan independensi media. Aksi ini menarik perhatian publik dan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Massa aksi yang terdiri dari jurnalis, pekerja media, mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan, seperti “Tolak RUU Penyiaran yang Membungkam Pers”, “Kebebasan Pers Harga Mati”, dan “Jurnalis Bukan Musuh, Kami Adalah Pilar Demokrasi”. Suasana penuh semangat, namun tetap tertib, saat para orator bergantian menyampaikan tuntutan mereka.

Ketua Koalisi Pers Sumatera Selatan, Irwansyah, dalam orasinya menyampaikan bahwa revisi RUU Penyiaran tersebut mengandung sejumlah pasal yang dapat membatasi kebebasan pers dan independensi media. “RUU ini memberikan kewenangan berlebih kepada pemerintah untuk mengontrol isi siaran. Ini sangat berbahaya karena dapat digunakan untuk membungkam kritik dan mengendalikan informasi yang disampaikan kepada publik,” tegas Irwansyah.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi. “Kami di sini bukan hanya memperjuangkan hak kami sebagai jurnalis, tapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dan tidak dikendalikan oleh pihak tertentu,” lanjutnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., keluar dari gedung DPRD untuk menemui massa aksi. Ditemani oleh beberapa anggota DPRD lainnya, Ibu Anita tampak serius dan bersungguh-sungguh mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan Koalisi Pers Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. “Kebebasan pers adalah hak asasi yang harus dijaga dan dihormati. Kami di DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat tidak mengancam kebebasan tersebut,” ujar Ibu Anita.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan menyampaikan aspirasi dari Koalisi Pers Sumatera Selatan kepada pemerintah pusat dan berupaya agar revisi RUU Penyiaran tersebut ditinjau kembali. “Kami akan menjadi jembatan antara rekan-rekan jurnalis dengan pemerintah pusat. Kami memahami kekhawatiran yang ada dan akan memperjuangkannya agar suara rekan-rekan didengar,” lanjutnya.

Mendengar pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, massa aksi memberikan apresiasi atas perhatian dan kesediaan Ibu Anita untuk menemui mereka. Namun, mereka juga menegaskan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti sampai ada kepastian bahwa revisi RUU Penyiaran tersebut dibatalkan atau direvisi dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk jurnalis dan pakar media.

Seorang jurnalis senior, Budi Santoso, yang turut hadir dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan tindakan nyata. “Kami mengapresiasi Ibu Anita yang bersedia mendengarkan kami. Namun, kami akan terus mengawal proses ini hingga ada jaminan bahwa kebebasan pers tidak akan terancam oleh regulasi baru,” kata Budi.

Aksi ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan. Di media sosial, tagar #TolakRUUPenyiaran menjadi trending topic di Indonesia. Banyak netizen yang menunjukkan dukungan mereka terhadap aksi ini dan menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi.

Tidak hanya itu, sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil juga menyatakan dukungan mereka terhadap aksi yang dilakukan oleh Koalisi Pers Sumatera Selatan. Mereka menilai bahwa revisi RUU Penyiaran yang kontroversial ini memang perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik dan mengontrol media.

Beberapa akademisi dan pakar media juga memberikan pandangan mereka terkait revisi RUU Penyiaran. Dr. Bambang Soesatyo, pakar komunikasi dari Universitas Sriwijaya, menilai bahwa pasal-pasal dalam RUU tersebut memang perlu dikaji lebih dalam. “Ada beberapa pasal yang memberikan kewenangan berlebih kepada pemerintah dalam mengontrol isi siaran. Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan dapat berpotensi disalahgunakan,” jelas Dr. Bambang.

Sementara itu, Prof. Lestari Dewi, seorang pakar hukum media dari Universitas Indonesia, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. “Regulasi yang menyangkut kebebasan pers harus dibuat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk jurnalis dan masyarakat. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tidak mengekang kebebasan berpendapat,” kata Prof. Lestari.

Aksi yang dilakukan oleh Koalisi Pers Sumatera Selatan merupakan salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., memberikan harapan bahwa aspirasi mereka akan didengar dan diperjuangkan.

Namun, perjuangan belum selesai. Koalisi Pers Sumatera Selatan bersama dengan berbagai elemen masyarakat akan terus mengawal proses legislasi ini hingga ada kepastian bahwa revisi RUU Penyiaran tidak akan mengancam kebebasan pers. Mereka berharap bahwa pemerintah dan DPR RI akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan melakukan revisi yang diperlukan untuk menjaga independensi media di Indonesia.

Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat, diharapkan kebebasan pers di Indonesia dapat terus terjaga dan berfungsi sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi. Mari kita terus dukung upaya-upaya positif ini demi masa depan yang lebih baik bagi kebebasan pers dan demokrasi di tanah air.