DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna XV Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Palembang, 10 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XV (15) dalam rangka mendengarkan penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Selasa (10/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD yaitu Raden Gempita, S.H., H. Nopianto, S.Sos., M.M., dan H. M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M.. Turut hadir Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M., Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., para kepala dinas, perwakilan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang menandai dimulainya pembahasan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyampaikan gambaran menyeluruh mengenai posisi dan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selama Tahun Anggaran 2024.

Menurut laporan keuangan yang disampaikan, total aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp35,26 triliun, menurun 1,92% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp35,95 triliun. Penurunan ini, dijelaskan Gubernur, merupakan akibat dari penyesuaian nilai beberapa komponen aset yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

Secara rinci, perubahan posisi aset tersebut mencakup:

  • Aset lancar turun signifikan sebesar 73,31%, dari Rp1,1 triliun menjadi Rp293,54 miliar.

  • Investasi jangka panjang meningkat 0,39%, dari Rp7,56 triliun menjadi Rp7,59 triliun.

  • Aset tetap setelah dikurangi penyusutan naik 0,24%, dari Rp24,16 triliun menjadi Rp24,22 triliun.

  • Aset lainnya mengalami penurunan tajam sebesar 48,23%, dari Rp3,11 triliun menjadi Rp1,61 triliun.

  • Properti investasi, yang mulai dicatat secara terpisah, mencapai Rp1,54 triliun, menggantikan sebagian kategori aset tetap dan aset lainnya dari tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menyampaikan kondisi kewajiban atau utang yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Total kewajiban tercatat sebesar Rp1,29 triliun, yang terdiri atas beberapa komponen:

  • Utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp197,7 juta, berasal dari kewajiban pemerintah sebagai pemotong pajak dan pungutan lainnya.

  • Pendapatan diterima di muka sebesar Rp2,45 miliar, yang merupakan pendapatan retribusi telah diterima namun belum menjadi hak tahun berjalan.

  • Utang belanja sebesar Rp1,29 triliun, mencakup utang atas belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan belanja transfer yang belum terselesaikan hingga akhir tahun 2024.

Dengan kondisi tersebut, Gubernur menegaskan bahwa secara umum kinerja keuangan daerah masih dalam batas wajar dan terkendali, mencerminkan pengelolaan fiskal yang hati-hati serta mengedepankan prinsip efisiensi

Terkait pendapatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berhasil merealisasikan Rp10,96 triliun, atau 95,94% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp11,42 triliun.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp5,31 triliun, melampaui target sebesar Rp5,23 triliun (101,45%).

  • Pendapatan transfer tercapai Rp5,64 triliun, atau 91,27% dari target Rp6,18 triliun.

  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp401 miliar, sesuai dengan target 100%.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berupaya menjaga stabilitas pendapatan daerah, terutama dalam sektor pajak kendaraan bermotor, retribusi daerah, dan optimalisasi aset daerah.

Dari sisi belanja daerah, realisasi tahun 2024 mencapai Rp10,9 triliun, atau 93,93% dari total anggaran Rp11,61 triliun. Belanja tersebut terbagi atas:

  • Belanja Operasi: Rp5,3 triliun (95,27% dari Rp5,57 triliun).

  • Belanja Modal: Rp1,3 triliun (88,50% dari Rp1,47 triliun).

  • Belanja Tidak Terduga: Rp82,3 juta (0,38% dari Rp21,79 miliar).

  • Belanja Transfer: Rp4,29 triliun (93,93% dari Rp4,54 triliun).

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, penerimaan terealisasi Rp154,8 miliar (53,51% dari target Rp289,31 miliar), sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp103,17 miliar atau 98,26% dari anggaran Rp105 miliar.

Dari seluruh komponen tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp108,49 miliar, yang akan menjadi bagian penting dalam perhitungan keuangan tahun berikutnya.

Dalam penjelasannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan ini telah disusun berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual serta berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Ia menambahkan, penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif Pemerintah Daerah kepada DPRD dan masyarakat Sumatera Selatan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Sumsel dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran, serta mengharapkan pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar dan konstruktif

Usai Gubernur menyampaikan seluruh penjelasannya, pimpinan rapat memutuskan untuk men-skors Rapat Paripurna XV. Ketua DPRD Andie Dinialdie menyampaikan bahwa skors diberikan untuk memberikan waktu kepada fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pandangan umum dan tanggapan resmi terhadap Raperda yang telah disampaikan.

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel dijadwalkan akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya, Rabu 11 Juni 2025, sebagai bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dengan demikian, rapat paripurna yang berlangsung tertib dan lancar tersebut menandai langkah awal pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan fiskal Sumatera Selatan di tahun-tahun mendatang.