Palembang, 7 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumsel resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Raden Gempita, S.H., dan H. Nopianto, S.Sos., M.M.. Turut hadir Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, S.H., M.M., Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., unsur Forkopimda, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Sumsel menyampaikan bahwa proses pembahasan revisi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 telah berlangsung secara intensif dan terukur sejak pertengahan Juni. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi yang erat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat Provinsi sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Rangkaian pembahasan antara Banggar dan TAPD bersama Inspektorat telah dilaksanakan sejak 16 hingga 19 Juni 2025. Rapat komisi dengan seluruh OPD dilangsungkan pada 26 Juni hingga 2 Juli, dan dilanjutkan dengan proses sinkronisasi pada 4 Juli 2025,” jelas Ketua DPRD Andie Dinialdie.
Ia menambahkan bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka dan profesional untuk memastikan seluruh penyesuaian anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil daerah, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang telah disepakati dalam RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
Rincian Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD juga memaparkan hasil pembahasan yang telah disepakati bersama antara Banggar DPRD, TAPD, dan Inspektorat, meliputi tiga komponen utama: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
A. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan dari Rp10,06 triliun menjadi Rp11,13 triliun, atau naik sebesar Rp1,06 triliun (10,63%).
Kenaikan ini mencerminkan optimisme Pemprov Sumsel dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) serta optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat dan sumber pendapatan sah lainnya.
B. Belanja Daerah
Belanja daerah juga mengalami penyesuaian naik dari Rp10,34 triliun menjadi Rp11,23 triliun, meningkat sebesar Rp888 miliar (8,58%).
Kenaikan ini diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah provinsi, terutama dalam bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
C. Pembiayaan Daerah
Sementara itu, pos pembiayaan daerah mengalami penurunan cukup signifikan.
-
Penerimaan pembiayaan turun dari Rp289 miliar menjadi Rp108 miliar, atau berkurang 62,5%.
-
Pengeluaran pembiayaan dalam perubahan tahun ini tidak dianggarkan.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan fiskal serta menghindari potensi defisit yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan daerah.
Setelah pembacaan hasil pembahasan dan penyampaian laporan dari Banggar DPRD, rapat dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, dan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru.
Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Ruang rapat paripurna yang dipenuhi para anggota dewan, pejabat OPD, serta unsur Forkopimda menjadi saksi momen penting tersebut, yang menandai selesainya tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya setelah penandatanganan, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan serta anggota DPRD Sumsel atas kerja sama dan dukungan yang solid selama proses pembahasan berlangsung.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini telah sejalan dengan visi pembangunan Sumatera Selatan yang berfokus pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
“Kesepakatan ini bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan wujud nyata dari komitmen bersama kita untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan pro-rakyat,” tambahnya.
Rapat paripurna berjalan lancar dan penuh suasana kebersamaan. Baik pihak legislatif maupun eksekutif menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini diharapkan mampu menjadi dasar kuat dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2025, yang akan segera dibahas pada tahap berikutnya.
Ketua DPRD Andie Dinialdie menutup rapat dengan menegaskan kembali bahwa DPRD Sumsel akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar tetap berpihak kepada rakyat.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBD harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi mewujudkan pembangunan Sumatera Selatan yang berkeadilan, berdaya saing, dan berkelanjutan.
