Revitalisasi Pasar Cinde : Berkas Perkara Alex Noerdin- Harnojoyo Resmi Diserakan ke JPU

Boominfo.id Palembang——Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntun Umum JPU) Kejari Palembang dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang salah satunya menyeret nama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, da. mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Kamis (2/10/2025).

Selain Alex Noerdin dan Harnojoyo, tersangka lainnya yakni Kepala Cabang PT Magna Bentuk Raimar Yousnaidi, dan panitia pengadaan mitra kerja sama Edy Hermanto.

Untuk diketahui sebelumnya, revitalisasi Pasar Cinde ini awalnya digadang sebagai proyek prestisius yang akan menghadirkan wajah baru perdagangan rakyat Palembang. Namun sayang proyek yang dibiayai dengan skema Build, Govern, and Share (BGS) itu justru berujung menjadi skandal.

Transparansi anggaran dan proses kerja sama yang bermasalah menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, pada hari ini Kamis tanggal 02 Oktober 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Dia menjelaskan, adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu :
AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

H selaku Mantan Walikota Palembang.
EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
RY selaku Kepala Cabang PT. MB

Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.

Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.