Boominfo.id Palembang—– Kasus dugaan korupsi terkait biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang 2020- 2023 yang menyeret eks Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda) dan suaminya Dedi Sipriyanto menemukan titik terang usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun dan 6 bulan untuk Finda.
” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Palembang, Rabu (4/2/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan nilai keteladanan sebagai pemimpin dan tokoh publik di Kota Palembang. Selain itu, para terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tidak berterus terang selama proses persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menilai kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak-anak yang masih membutuhkan perhatian. Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana uang pengganti dengan jumlah berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sementara Dedi Sipriyanto dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,4 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.
