Gubernur Sumsel Sampaikan Penjelasan Tiga Raperda Strategis dalam Paripurna DPRD

Palembang, 7 Juli 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna ke-XVII (17) dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (7/7), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, S.H., didampingi oleh Ketua DPRD Andie Dinialdie, S.E., M.M. serta Wakil Ketua DPRD H. Nopianto, S.Sos., M.M.. Hadir pula Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, S.H., M.M., Sekretaris Daerah Drs. H. Edward Chandra, M.H., Sekretaris DPRD H. Aprizal, S.Ag., S.E., M.Si., unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan penuh perhatian, menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat landasan hukum berbagai kebijakan strategis pembangunan daerah

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda penting yang dinilai memiliki nilai strategis bagi arah pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sumsel.

Ketiga Raperda tersebut meliputi:

Gubernur menjelaskan bahwa Raperda ini berfokus pada kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Penyusunannya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurut Gubernur, penguatan peraturan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perempuan dan anak di Sumatera Selatan mendapat perlindungan hukum yang jelas serta memiliki kesempatan untuk berkembang secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan.

“Raperda ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengimplementasikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak di setiap bidang pembangunan,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan, diskriminasi, atau marginalisasi terhadap kelompok rentan di masyarakat. Keberadaan regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak secara lebih terarah.

Raperda kedua yang disampaikan Gubernur berkaitan dengan riset dan inovasi daerah, yang dinilai sebagai fondasi penting dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas pembangunan daerah.

“Raperda ini bertujuan menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi di Sumatera Selatan, sehingga hasil riset dapat dimanfaatkan secara nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Herman Deru.

Melalui Raperda ini, Pemprov Sumsel berupaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, industri, dan pemerintah dalam melahirkan inovasi yang aplikatif dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Raperda juga memberikan kerangka hukum bagi pembentukan lembaga riset daerah, penyediaan dana inovasi, serta mekanisme kolaborasi lintas sektor.

“Riset dan inovasi tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus ada transfer manfaat yang nyata — baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, maupun efisiensi birokrasi,” tambahnya.

Gubernur berharap dengan disahkannya Raperda ini nantinya, Sumatera Selatan mampu menempatkan diri sebagai salah satu provinsi terdepan di Indonesia dalam penerapan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan dan inovasi daerah

Raperda ketiga yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini adalah RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025–2029, yang disusun sebagai rencana pembangunan lima tahunan daerah sejak dilantiknya kepala daerah periode 2024–2029.

Dalam penjelasannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dokumen RPJMD menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan, agar arah pembangunan Sumatera Selatan lima tahun ke depan lebih terarah, berkelanjutan, dan memiliki tolok ukur yang jelas.

“RPJMD ini merupakan panduan besar yang mencakup visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah. Kami berkomitmen menjadikan RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen yang realistis, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur.

Ia menambahkan, RPJMD juga memuat strategi dalam memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja, memperbaiki kualitas layanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Raden Gempita, selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti pembahasan ketiga Raperda tersebut secara komprehensif sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Ketiga Raperda ini memiliki nilai strategis yang besar bagi kemajuan Sumatera Selatan. Oleh karena itu, DPRD akan membahasnya secara cermat melalui pandangan umum fraksi, rapat komisi, dan pembahasan tingkat lanjutan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam memastikan seluruh proses legislasi berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Setelah penyampaian penjelasan dari Gubernur, pimpinan rapat memutuskan untuk men-skors Rapat Paripurna ke-XVII hingga Jumat, 11 Juli 2025. Penundaan ini bertujuan memberikan waktu bagi fraksi-fraksi DPRD Sumsel untuk menyusun pandangan umum dan tanggapan resmi terhadap ketiga Raperda tersebut.

Rapat Paripurna ke-17 DPRD Sumatera Selatan ini mencerminkan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dengan adanya pembahasan terhadap tiga Raperda strategis tersebut, diharapkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan ke depan akan semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman yang terus berkembang.